Rabu, 05 Oktober 2011

Aturan etika dan moral dalam menggunakan perangkat keras TIK

Etika : tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia

Moral : tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.

Etika dan moral salah satunya diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin pemakaian yang disebut dengan lisensi.
Izin pemakaian diperoleh dari pembuat perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam ingin menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD softwarenya yang telah berlisensi.

Beberapa istilah pemakaian software :

Shareware
Shareware adalah perangkat lunak yang membatasi penggunaannya dengan mengurangi fitur-fitur tertentu atau membatasi masa penggunaannya selama jangka waktu tertentu.
Tujuan dari publikasi shareware adalah untuk berbagi fungsi dan keunggulan perangkat lunak itu kepada konsumen sehingga konsumen bisa berkesempatan untuk mencoba secara langsung perangkat lunak tersebut, untuk kemudian memutuskan tidak lagi memakai software tersebut atau membeli versi penuhnya.

Freeware
Freeware adalah perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis tanpa harus memiliki lisensi tanpa ada batas jumlah dan waktu tertentu dalam pemakaiannya.
User tidak bisa melihat source code program tersebut, biasanya disertai syarat untuk tidak memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial.


Adware
Adware adalah perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis juga, namun ada iklan yang muncul ketika perangkat lunak tersebut digunakan, baik pada saat start ataupun pada sela-sela penggunaan.

Open source
Open source adalah perangkat lunak yang kode programnya dibuka untuk umum, dalam hal ini pengguna dapat memodifikasi,



Hak Cipta dan UU Hak Cipta


Hak Cipta
Hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaanya dan memberikan izin atas penggunaan karyanya

UU Hak Cipta 
Jika pemilik hak cipta memberikan izin pada pihak lain untuk menggandakan ciptaan/karyanya maka pemilik tersebut mendapat royalti berupa uang.

Hasil karya dari hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hak ini terdapat pada UU Hak Cipta pasal 30.

Ketentuan tentang pelanggaran hak cipta bidang teknologi informasi, utamanya dalam program komputer terdapat pada UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 KETENTUAN PIDANA.
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00"

Untuk melindungi Hak Cipta pemerintah membuat UU tentang Hak Cipta dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yaitu UU nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 bulan dan/atau denda paling banyaj Rp. 5.000.000.000,00
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
Keuntungan dalam membeli perangkat lunak asli adalah :
  • mendapatkan upate perangkat lunak aplikasi
  • mendapatkan bantuan dari teknisi resmi
  • mendapatkan potongan harga ketika akan upgrade
  • mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak
  • perangkat lunak yang didapatkan terjamin dari virus dan spyware
Faktor-faktor maraknya pembajakan perangkat lunak oleh masyarakat adalah :
  • pendapatan masyarakat yang relatif kecil
  • tingkat pendidikan yang relatif masih rendah
  • harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relatif mahal
  • kontrol pemerintah yang tidak tegas
  • kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal
Beberapa contoh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang dibuatnya, antara lain :
  1. Microsoft Corp, mengeluarkan perangkat sistem operasi Microsoft Windows dan perangkat lunak aplikasi Microsoft Office
  2. Adobe Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady, Adobe Acrobat dan Adobe Prenier Pro
  3. Corel Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-Point, Word Perfect dan perangkat lunak database Paradox
  4. Symantec Corp. mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton Anti-Virus, perangkat lunak utility Norton Utilities, dan Particion Magic
  5. Ulead Corp, mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD Movie Factory dan Ulead Media Studio Pro
  6. Novell Corp, mengeluarkan distribusi Linux bersama OpenSuse yang bersifat Open Source
  7. Red Hat Corp, mengeluarkan distribusi Linux bersama RedHat Enterprise Linux yang bersifat open source
Beberapa cara menghargai hasil karya orang lain, khususnya terhadap perangkat lunak komputer, diantaranya:
  • tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
  • tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain
  • tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
  • menggunakan perangkat lunak yang asli

1 komentar:

  1. babyliss pro titanium flat iron | Titanium Arts
    babyliss pro titanium charge titanium titanium white dominus price flat iron. $9.95 each. Availability: titanium joes In stock.$9.95 titanium fat bike · ‎In head titanium ti s6 stock

    BalasHapus